Selasa, 09 Oktober 2018

ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASITERHADAP PROSES ADMINISTRASI PERPAJAKAN


ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI
TERHADAP PROSES ADMINISTRASI PERPAJAKAN





Disusun oleh :
DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN






 ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI TERHADAP PROSES ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA

1    MODEL LINEAR


Pada model komunikasi ini terjadi
proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan, baik dalam keadaan lansung (face to face) atau dalam komunikasi bermedia seperti, koran, majalah, televisi.  Komunikasi linear disebut juga dengan komunikasi satu arah, artinya tidak ada feedback/umpan balik yang atas pesan yang telah disampaikan oleh komunikator kepada komunikan. Ada 4 jenis gangguan pada model komunikasi linear ini, yaitu: gangguan semantik, gangguan fisik (eksternal), gangguan psikologis, dan gangguan fisiologis.

Implementasi model komunikasi Linear terhadap proses administrasi perpajakan di Indonesia
1. Pemasangan Spanduk sosialisasi PP Nomor 23 tahun 2018


Diunduh dari : Instagram.com/kpppondokaren
 

Spanduk sosialisasi PP nomor 23 tahun 2018 dipasang di sepanjang jalan menuju KPP Pondok Aren dan dilingkungan sekitar Politieknik Keuangan Negara STAN. Dalam hal ini yang menjadi komunikator merupakan KPP Pondok Aren selaku perwakilan DJP. Kemudian komunikannya adalah Wajib pajak UMKM di kelurahan pondok aren. Pesan yang ingin disampaikan yaitu berdasarkan PP 23 tahun 2018, tarif pajak UMKM yang semula 1% turun menjadi 0,5%.
   Dikarenakan penyampaian pesan/informasi dilaksanakan melalui media cetak (spanduk). Pesan tersebut diterima oleh WP UMKM yang membaca spanduk tersebut. Namun, reaksi/feedback yang dikemukakan oleh WajibPajak tidak tersampaikan atau terabaikan oleh sang komunikator yaitu KPP Pondok Aren. Sehingga Pemasangan Spanduk sosialisasi PP 23 tahun 2018 disekitar KPP Pondok Aren dan PKN STAN merupakan contoh implementasi dari model komunikasi linear di lingkungan perpajakan

2     MODEL INTERAKSI

Komunikasi Interaksi merupakan proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan yang disertai dengan adanya feedback atau tanggapan secara langsung baik secara lansung maupun melalui media oleh komunikan.  Feedback merupakan umpan balik yang diberikan oleh komunikan atas pesan-pesan yang disampaikan oleh komunikator. Feedback tersebut dapat berupa komunikasi verbal, non-verbal atau bisa keduanya. Pada model komunikasi interaksi, komunikator dan komunikan sama-sama dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses komunikasi yang mereka lakukan.

Implementasi model komunikasi Interaksi terhadap proses administrasi perpajakan di Indonesia
            1. Sosialisasi PP Nomor 23 tahun 2018 oleh KPP Pratama Cimahi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cimahi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu kepada pelaku UMKM wilayah Kota Cimahi di Cimahi Technopark (senin, 30/7)
Sosialisasi yang dihadiri 44 pelaku UMKM ini daksanakan atas kerjasama KPP Pratama Cimahi dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengan dan Perinndustrian {Disdagkoperin) Kota Cimahi untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sosialisasi dibuka dengan pemaparan materi terkait PP 23 Tahun 2018 yang lebih lanjut dikhususkan unluk para pelaku UMKM. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Wildan Nurhidayal dan Lukluk Hidayalus Sadiyah, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cimahi. Dalam paparannya, Wildan menyampaikan penurunan tarif pajak pada PP 23 lahun 2018 untuk meringankan para pelaku UMKM dan meningkatkan pengembangan usaha. "Penurunan larif pajak UMKM melaui PP 23 ini bertujuan untuk meringankan para pelaku UMKM dan meningkalkan kepatuhan pembayaran pajak di kalangan UMKM," tutur Wildan.
Peserta tampak serius dan antusiasi dalam mengikuti kegialan sosialisasi ini, hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang mencatat dan mengambil folo dari slide yang ditampilkan. Selanjutnya acara yang dilaksakan selama 2 jam ini, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab berlangsung cukup lama, karena banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang diajukan oleh peserta sosialisasi. Dominasi pertanyaan yang diajukan terkait perhitungan pajak, pembuatan ID Billing, tata cara pembayaran dan beberapa masih menanggapi mengapa perhitungan pajak menurut PP 23 harus mengacu pada omzet bukan laba.
Pada akhir acara berkesempatan membagikan nomor ponsel yang dapaldigunakan untuk konsullasi perpajakan dan pembuatan ID Billing unluk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dan diharapkan peserta dapat melakukan kewajiban perpajakannnya dengan baik dan benar setelah sosialisasi ini.

Diunduh dari www.pajak.go.id

Berdasarkan implementasi diatas, komunikator, Wildan Nurhidayal dan Lukluk Hidayalus Sadiyah,  Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cimahi melakukan komunikasi secara langsung dengan 44 pelaku UMKM di kota Cimahi. Setelah kedua narasumber tersebut menyampaikan pesan yaitu berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018 terdapat penurunan tarif pajak UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%, peserta sosialisasi memberikan banyak pertanyaan dan tanggapan kepada sang narasumber. Dominasi pertanyaan yang diajukan terkait perhitungan pajak, pembuatan ID Billing, tata cara pembayaran dan beberapa masih menanggapi mengapa perhitungan pajak menurut PP 23 harus mengacu pada omzet bukan laba.  Dalam komunikasi ini terdapat feedback/umpan balik yang secara aktif diberikan oleh komunikan kepada komunikator dan komunikator bisa merasakan/menerima feedback tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sosialisasi PP Nomor 23 tahun 2018 oleh KPP Pratama Cimahi merupakan contoh implementasi model komunikasi interasi terhadap administrasi perpajakan.

3    MODEL TRANSAKSIONAL

Model transaksional melakukan penekanan pada proses pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus. Model ini bersifat kooperatif: yaitu komunikator dan komunikan sama-sama bertanggungjawab terhadap dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Dalam model komunikasi transaksional hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Apa yang dikatakan seseorang dalam sebuah komunikasi ini sangat dipengaruhi pengalamannya dimasa lalu. Setiap orang benar-benar terlibat dalam proses komunikasi.  Komunikan bukan hanya mampu memberikan feedback namun juga bisa memposisikan diri menjadi komunikator. Dengan kata lain, baik komunikator ataupun komunikan sama-sama menjadi pembicara (speaker) dan pendengar (listener) sekaligus secara simultan, layaknya sebuah transaksi.

Implementasi model komunikasi Transaksional terhadap proses administrasi perpajakan di Indonesia
1. Pemeriksaan Kantor oleh Tim Pemeriksa terhadap Wajib Pajak 
Pertama, wajib Pajak (komunikator) melakukan pengisian SPT beserta lampirannya dan disampaikan kepada kantor pajak. Pada tahap ini, terjadi komunikasi tidak langsung dengan media SPT dan lampiran yang berisi pesan data perpajakan wajib pajak kepada komunikannya yaitu pegawai pajak. Ketika mendapati terdapat temuan dalam SPT dan data yang disampaikan oleh wajib pajak, maka tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan kantor.
Kedua, Komunikasi dimulai ketika  penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kantor. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kantor disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak. Surat panggilan kepada Wajib Pajak merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak Untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor DJP sebagai prosedur awal Pemeriksaan kantor. Surat panggilan kepada Wajib Pajak memuat paling sedikit:
a.waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dan
b. buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.
Waktu dilaksanakannya pertemuan ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak. Surat tersebut merupakan media yang berisi pesan dari komunikator (Tim Pemeriksa Pajak) kepada komunikan (Wajib pajak). Setelah menerima pesan tersebut, Wajib pajak akan memberikan umpan balik sesuai dengan isi dari surat panggilan.
Ketiga,dalam melaksanakan pertemuan, Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan. Prosedur Pemeriksa Pajak untuk kehadiran Wajib Pajak sesuai dengan surat panggilan :
1. Bagi tim pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak serta memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komunikasi secara langsung dengan pemeriksa memberitahukan informasi kepada wajib pajak.
Prosedur selanjutnya yaitu berupa menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Dalam hal ini diantara komunikator dan komunikan sama-sama memiliki hak dan tanggung jawab.
Keempat, Pemeriksa pajak melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan
2. Proses bisnis Wajib Pajak
3. Pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya
4. Informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak
5. Transaksi-transaksi yang bersifat khusus

Dalam kegiatan ini, Pemeriksa pajak yang sebelumnya menjadi komunikator berubah menjadi komunikan. Dan Wajib pajak yang semula menjadi komunikan berubah menjadi komunikator. Sehingga dalam hal ini Wajib pajak memberikan pesan/informasi yang dimiliki. Tidak hanya itu saja, pemeriksa pajak juga dapat meminta penjelasan mengenai klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT.  Sehingga wajib pajak memberikan informasi/klarifikasi mengenai data di SPT yang telah diisi sebelumnya (pada masa lampau).Kemudian, hasil komunikasi transaksional diatas dituangkan dalam berita acara Pemberian Keterangan.

bagan alur pemeriksaan kantor
Terakhir, kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak bermuara kepada surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Disini, terdapat hasil dari tanggung jawab kedua belah pihak. Tim Pemeriksa memberikan informasi final hasil pertukaran informasi dari tahapan proses pemeriksaan sebelumnya kepada wajib pajak. (transaksional) 


DAFTAR PUSTAKA

2. http://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&list=1&id=193&q=&hlm=7 diakses pada tanggal 09 Oktober 2018 pukul 22.35


12 komentar:

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI WAJIB PAJAK YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI  WAJIB PAJAK  YANG DAPAT DILAKUKAN  OLEH  DJP SEBAGAI UPAYA  MENINGKATKAN  PENERIMAA...