USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI
WAJIB PAJAK YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH
DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN
PENERIMAAN PAJAK
Disusun oleh :
DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI
BISNIS
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
Pembahasan
EKSTENSIFIKASI
Ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berkaitan
dengan penambahan jumlah wajib pajak terdafatr dan perluasan objek pajak dalam
administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ekstensifikasi dapat dilakukan
dengan beberapa upaya, antara lain :
1. Melakukan
himbauan pendaftaran kepemilikan berdasarkan pengolahan data internal dan data
dari pihak ketiga.
Tatacara pencarian data dimulai dengan pembangunan
data dan pencarian data yang dimiliki oleh pihak eksternal/pihak ketiga. Data yang
telah diperoleh tersebut kemudian diproduksi dan menghasilkan data yang berisi
tentang daftar calon yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif menjadi
wajib pajak. Calon wajib pajak tersebut akan dihimbau mendaftarkan diri untuk
memiliki NPWP dengan surat hibauan. Apabila bersadarkan jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam surat himbauan tidak melakukan pendaftaran diri, wajib pajak
akan dikukuhkan untuk memiliki NPWP secara jabatan.
2. Sosialisasi
dan Penyuluhan
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dilakukan secara
berlaka oleh kantor pajak guna meningkatkan jumlah wajib pajak dan kepatuhan
pembayaran pajak. Seksi ekstensifikasi dan penyuluhan dapat melakukan
sosialisasi kepada kelurahan, perkumpulan bendahara dan perusahaan serta
masyarakat umum. Dalam sosialisasi yang dilakukan, pegawai pajak melakukan
pemaparan perihal perpajakak. Membahas tentang betapa pentingnya peran pajak
bagi penerimaan dan pembangunan negara, juga menjelaskan bagaimana cara untuk
mendaftarkan diri sebagai Wajib pajak tatacara mengisi SPT, tatacara pembayaran
dan pelaporan pajak.
3. Metode
Canvassing
Proses penambahan wajib pajak yang terdaftar dengan
cara terjun langsung ke lapangan.
Pegawai pajak yang memiliki kewenangan untuk melakukan ekstensifikasi menyisir setiap lokasi yang
berpotensi menjadi wajib pajak. Sederhananya,
pegawai pajak akan mendatang tempat usaha yang baru dan potesial serta kemudian
menghimbau untuk melakukan pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP.
4. Program
Business Development Services (BDS)
Business Development Services merupakan salah satu
program yang bisa dilakukan dengan menerapkan strategi pembinaan dan pengawasan
kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya
secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness),
keterikatan (engangement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Disini pegawai
pajak melakukan pendampingan yang intensif kepada wajib pajak dan calon wajib
pajak UMKM untuk melakukan kepatuhan perpajakan.
5. Pojok Pajak
Upaya yang dapat dilakukan oleh kantor pajak untuk
meningkatkan angka kepatuhan perpajakan wajib pajak adalah lebih dekat dengan
masyarakat. Upaya ini dapat diimplementasikan dengan ojok pajak. Kantor pajak
mendirikan booth temporary yang bisa digunakan untuk menjangkau masyarakat
secara menyeluruh. Masyarakat yang tidak mengerti tentang pajak dapat
mendapatkan informasi mengenai kewajiban perpajakan di pojok pajak. Kemudian pegawai
pajak dapat menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan
NPWP serta dibantu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
6. Iklan layanan
masyarakat
Iklan layanan masyarakat merupakan cara yang bisa
ditempuh untuk meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat secara tidak
langsung. Pada iklan layanan masyarakat diilustrasikan arti penting pajak dalam
kontribusinya untuk kemakmuran dan pembangunan bangsa dan negara. Meskipun pajak
tidak memberikan timbal balik secara langsung, namun masyarakat yang melakukan
pembayaran pajak merupakan pahlawan masa kini. Selain iklan layanan masyarakat,
DJP juga bisa membuat branding pajak
melalui media sosial serta membuat spanduk tentang taat pajak.
INTENSIFIKASI
Setelah melakukan perluasan jumlah wajib pajak
terdaftar. Kantor pajak melakukan kegiatan intenfikasi. Intensifikasi adalah kegiatan
optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek ajak yang telah
tercatat atau terdaftar dalam administrasi kantor pajak, dan hasil dari
ekstensifikasi wajib pajak. Tujuan dari
intensifikasi pajak adalah mengoptimalkan semua usahanya dalam peningkatan
penerimaan pajak. Intensifikasi merupakan tahapan lanjutan dari kegiatan
ekstensifikasi wajib pajak.
1. Mapping (Pemetaan)
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi
perpajakan yang dpat dikelompokkan berdsarkan wilayah atau lokasi, subjek
pajak, jenis pajak, dan sektor atau subsektor usaha, sesuai dengan kebutuhan
atau keunggulan yang terdapat di wilayah kerja kantor pajak. Tujuan dari
mapping/pemetaan adalah utnuk mendapatkan gambaran mengenai potensi perpajakan
dan keunggulan di wilayah kerja kantor pajak.
2. Profilling (Pembuatan
Profil Wajib Pajak)
Profilling adalah kegiatan membuat profil Wajib
Pajak yang memuat identitas, kegiatan usaha, dan riwayat perpajakan Wajib Pajak
secara berkesinambungan. Tujuan dari dilakukannya profilling adalah untuk menyajikan
informasi yang dapat digunakan oleh pegawai intensifikasi sebagai bahan
analisis, serta untuk mengukur kepatuhan Wajib Pajak sehingga pegawai lebih
mengenal Wajib Pajak tersebut dalam rangka pengawasan, penggalian potensi pajak
dan pelayanan yang lebih baik.
3. Benchmarking
(Perbandingan)
Benchmarking adalah kegiatan untuk menetapkan
standar besaran atau ukuran yang wajar untuk sektor-sektor usaha tertentu dan
digunakan sebagai pembanding untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak yang mempunyai
kegiatan usaha yang sejenis dan dijadikan pedoman awal oleh petugas pajak untuk
menilai kewajaran dari kegiatan yang dilaporkan Wajib Pajak. Benchmarking
disusun berdasarkan Wajib Pajak yang jenis usaha dan kriterianya sama.
Terakhir, kegiatan perluasan jumlah wajib pajak
dapat dilaksanakan dengan optimal apabila masyarakat sebagai subjek pajak
memiliki kesadaran diri atas pentingnya pajak bagi hidup bangsa dan negara. Dengan
pelaksanaan ekstensifikasi kemudian dilanjut dengan kegiatan intensifikasi yang
mengatur kepatuhan wajib pajak terkait pembayaran dan pelaporan pajak yang
dilakukan secara berkala dan optimal, maka penerimaan perpajakan di Indonesia
akan meningkat dan mendekati target penerimaan negara.
