Rabu, 28 November 2018

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI WAJIB PAJAK YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK


USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI 
WAJIB PAJAK  YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH 
DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN 
PENERIMAAN PAJAK






Disusun oleh :
DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN



Pembahasan


EKSTENSIFIKASI
Ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdafatr dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ekstensifikasi dapat dilakukan dengan beberapa upaya, antara lain :

1. Melakukan himbauan pendaftaran kepemilikan berdasarkan pengolahan data internal dan data dari pihak ketiga.
Tatacara pencarian data dimulai dengan pembangunan data dan pencarian data yang dimiliki oleh pihak eksternal/pihak ketiga. Data yang telah diperoleh tersebut kemudian diproduksi dan menghasilkan data yang berisi tentang daftar calon yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif menjadi wajib pajak. Calon wajib pajak tersebut akan dihimbau mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dengan surat hibauan. Apabila bersadarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat himbauan tidak melakukan pendaftaran diri, wajib pajak akan dikukuhkan untuk memiliki NPWP secara jabatan.

2. Sosialisasi dan Penyuluhan
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dilakukan secara berlaka oleh kantor pajak guna meningkatkan jumlah wajib pajak dan kepatuhan pembayaran pajak. Seksi ekstensifikasi dan penyuluhan dapat melakukan sosialisasi kepada kelurahan, perkumpulan bendahara dan perusahaan serta masyarakat umum. Dalam sosialisasi yang dilakukan, pegawai pajak melakukan pemaparan perihal perpajakak. Membahas tentang betapa pentingnya peran pajak bagi penerimaan dan pembangunan negara, juga menjelaskan bagaimana cara untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib pajak tatacara mengisi SPT, tatacara pembayaran dan pelaporan pajak.

3. Metode Canvassing
Proses penambahan wajib pajak yang terdaftar dengan cara terjun langsung ke lapangan.  Pegawai pajak yang memiliki kewenangan untuk melakukan  ekstensifikasi menyisir setiap lokasi yang berpotensi menjadi wajib pajak.  Sederhananya, pegawai pajak akan mendatang tempat usaha yang baru dan potesial serta kemudian menghimbau untuk melakukan pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP.

4. Program Business Development Services (BDS)
Business Development Services merupakan salah satu program yang bisa dilakukan dengan menerapkan strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engangement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Disini pegawai pajak melakukan pendampingan yang intensif kepada wajib pajak dan calon wajib pajak UMKM untuk melakukan kepatuhan perpajakan.

5. Pojok Pajak
Upaya yang dapat dilakukan oleh kantor pajak untuk meningkatkan angka kepatuhan perpajakan wajib pajak adalah lebih dekat dengan masyarakat. Upaya ini dapat diimplementasikan dengan ojok pajak. Kantor pajak mendirikan booth temporary yang bisa digunakan untuk menjangkau masyarakat secara menyeluruh. Masyarakat yang tidak mengerti tentang pajak dapat mendapatkan informasi mengenai kewajiban perpajakan di pojok pajak. Kemudian pegawai pajak dapat menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta dibantu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

6. Iklan layanan masyarakat
Iklan layanan masyarakat merupakan cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat secara tidak langsung. Pada iklan layanan masyarakat diilustrasikan arti penting pajak dalam kontribusinya untuk kemakmuran dan pembangunan bangsa dan negara. Meskipun pajak tidak memberikan timbal balik secara langsung, namun masyarakat yang melakukan pembayaran pajak merupakan pahlawan masa kini. Selain iklan layanan masyarakat, DJP juga bisa membuat branding pajak melalui media sosial serta membuat spanduk tentang taat pajak.



INTENSIFIKASI
Setelah melakukan perluasan jumlah wajib pajak terdaftar. Kantor pajak melakukan kegiatan intenfikasi. Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek ajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi kantor pajak, dan hasil dari ekstensifikasi wajib pajak.  Tujuan dari intensifikasi pajak adalah mengoptimalkan semua usahanya dalam peningkatan penerimaan pajak. Intensifikasi merupakan tahapan lanjutan dari kegiatan ekstensifikasi wajib pajak.

1. Mapping (Pemetaan)
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dpat dikelompokkan berdsarkan wilayah atau lokasi, subjek pajak, jenis pajak, dan sektor atau subsektor usaha, sesuai dengan kebutuhan atau keunggulan yang terdapat di wilayah kerja kantor pajak. Tujuan dari mapping/pemetaan adalah utnuk mendapatkan gambaran mengenai potensi perpajakan dan keunggulan di wilayah kerja kantor pajak.

2. Profilling (Pembuatan Profil Wajib Pajak)
Profilling adalah kegiatan membuat profil Wajib Pajak yang memuat identitas, kegiatan usaha, dan riwayat perpajakan Wajib Pajak secara berkesinambungan. Tujuan dari dilakukannya profilling adalah untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan oleh pegawai intensifikasi sebagai bahan analisis, serta untuk mengukur kepatuhan Wajib Pajak sehingga pegawai lebih mengenal Wajib Pajak tersebut dalam rangka pengawasan, penggalian potensi pajak dan pelayanan yang lebih baik.

3. Benchmarking (Perbandingan)
Benchmarking adalah kegiatan untuk menetapkan standar besaran atau ukuran yang wajar untuk sektor-sektor usaha tertentu dan digunakan sebagai pembanding untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang sejenis dan dijadikan pedoman awal oleh petugas pajak untuk menilai kewajaran dari kegiatan yang dilaporkan Wajib Pajak. Benchmarking disusun berdasarkan Wajib Pajak yang jenis usaha dan kriterianya sama.



Terakhir, kegiatan perluasan jumlah wajib pajak dapat dilaksanakan dengan optimal apabila masyarakat sebagai subjek pajak memiliki kesadaran diri atas pentingnya pajak bagi hidup bangsa dan negara. Dengan pelaksanaan ekstensifikasi kemudian dilanjut dengan kegiatan intensifikasi yang mengatur kepatuhan wajib pajak terkait pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan secara berkala dan optimal, maka penerimaan perpajakan di Indonesia akan meningkat dan mendekati target penerimaan negara.   

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI WAJIB PAJAK YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI  WAJIB PAJAK  YANG DAPAT DILAKUKAN  OLEH  DJP SEBAGAI UPAYA  MENINGKATKAN  PENERIMAA...