Rabu, 28 November 2018

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI WAJIB PAJAK YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK


USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI 
WAJIB PAJAK  YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH 
DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN 
PENERIMAAN PAJAK






Disusun oleh :
DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN



Pembahasan


EKSTENSIFIKASI
Ekstensifikasi merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdafatr dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ekstensifikasi dapat dilakukan dengan beberapa upaya, antara lain :

1. Melakukan himbauan pendaftaran kepemilikan berdasarkan pengolahan data internal dan data dari pihak ketiga.
Tatacara pencarian data dimulai dengan pembangunan data dan pencarian data yang dimiliki oleh pihak eksternal/pihak ketiga. Data yang telah diperoleh tersebut kemudian diproduksi dan menghasilkan data yang berisi tentang daftar calon yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif menjadi wajib pajak. Calon wajib pajak tersebut akan dihimbau mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dengan surat hibauan. Apabila bersadarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat himbauan tidak melakukan pendaftaran diri, wajib pajak akan dikukuhkan untuk memiliki NPWP secara jabatan.

2. Sosialisasi dan Penyuluhan
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dilakukan secara berlaka oleh kantor pajak guna meningkatkan jumlah wajib pajak dan kepatuhan pembayaran pajak. Seksi ekstensifikasi dan penyuluhan dapat melakukan sosialisasi kepada kelurahan, perkumpulan bendahara dan perusahaan serta masyarakat umum. Dalam sosialisasi yang dilakukan, pegawai pajak melakukan pemaparan perihal perpajakak. Membahas tentang betapa pentingnya peran pajak bagi penerimaan dan pembangunan negara, juga menjelaskan bagaimana cara untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib pajak tatacara mengisi SPT, tatacara pembayaran dan pelaporan pajak.

3. Metode Canvassing
Proses penambahan wajib pajak yang terdaftar dengan cara terjun langsung ke lapangan.  Pegawai pajak yang memiliki kewenangan untuk melakukan  ekstensifikasi menyisir setiap lokasi yang berpotensi menjadi wajib pajak.  Sederhananya, pegawai pajak akan mendatang tempat usaha yang baru dan potesial serta kemudian menghimbau untuk melakukan pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP.

4. Program Business Development Services (BDS)
Business Development Services merupakan salah satu program yang bisa dilakukan dengan menerapkan strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engangement) dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak. Disini pegawai pajak melakukan pendampingan yang intensif kepada wajib pajak dan calon wajib pajak UMKM untuk melakukan kepatuhan perpajakan.

5. Pojok Pajak
Upaya yang dapat dilakukan oleh kantor pajak untuk meningkatkan angka kepatuhan perpajakan wajib pajak adalah lebih dekat dengan masyarakat. Upaya ini dapat diimplementasikan dengan ojok pajak. Kantor pajak mendirikan booth temporary yang bisa digunakan untuk menjangkau masyarakat secara menyeluruh. Masyarakat yang tidak mengerti tentang pajak dapat mendapatkan informasi mengenai kewajiban perpajakan di pojok pajak. Kemudian pegawai pajak dapat menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta dibantu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

6. Iklan layanan masyarakat
Iklan layanan masyarakat merupakan cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat secara tidak langsung. Pada iklan layanan masyarakat diilustrasikan arti penting pajak dalam kontribusinya untuk kemakmuran dan pembangunan bangsa dan negara. Meskipun pajak tidak memberikan timbal balik secara langsung, namun masyarakat yang melakukan pembayaran pajak merupakan pahlawan masa kini. Selain iklan layanan masyarakat, DJP juga bisa membuat branding pajak melalui media sosial serta membuat spanduk tentang taat pajak.



INTENSIFIKASI
Setelah melakukan perluasan jumlah wajib pajak terdaftar. Kantor pajak melakukan kegiatan intenfikasi. Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek ajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi kantor pajak, dan hasil dari ekstensifikasi wajib pajak.  Tujuan dari intensifikasi pajak adalah mengoptimalkan semua usahanya dalam peningkatan penerimaan pajak. Intensifikasi merupakan tahapan lanjutan dari kegiatan ekstensifikasi wajib pajak.

1. Mapping (Pemetaan)
Mapping adalah pemetaan yang menggambarkan potensi perpajakan yang dpat dikelompokkan berdsarkan wilayah atau lokasi, subjek pajak, jenis pajak, dan sektor atau subsektor usaha, sesuai dengan kebutuhan atau keunggulan yang terdapat di wilayah kerja kantor pajak. Tujuan dari mapping/pemetaan adalah utnuk mendapatkan gambaran mengenai potensi perpajakan dan keunggulan di wilayah kerja kantor pajak.

2. Profilling (Pembuatan Profil Wajib Pajak)
Profilling adalah kegiatan membuat profil Wajib Pajak yang memuat identitas, kegiatan usaha, dan riwayat perpajakan Wajib Pajak secara berkesinambungan. Tujuan dari dilakukannya profilling adalah untuk menyajikan informasi yang dapat digunakan oleh pegawai intensifikasi sebagai bahan analisis, serta untuk mengukur kepatuhan Wajib Pajak sehingga pegawai lebih mengenal Wajib Pajak tersebut dalam rangka pengawasan, penggalian potensi pajak dan pelayanan yang lebih baik.

3. Benchmarking (Perbandingan)
Benchmarking adalah kegiatan untuk menetapkan standar besaran atau ukuran yang wajar untuk sektor-sektor usaha tertentu dan digunakan sebagai pembanding untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang sejenis dan dijadikan pedoman awal oleh petugas pajak untuk menilai kewajaran dari kegiatan yang dilaporkan Wajib Pajak. Benchmarking disusun berdasarkan Wajib Pajak yang jenis usaha dan kriterianya sama.



Terakhir, kegiatan perluasan jumlah wajib pajak dapat dilaksanakan dengan optimal apabila masyarakat sebagai subjek pajak memiliki kesadaran diri atas pentingnya pajak bagi hidup bangsa dan negara. Dengan pelaksanaan ekstensifikasi kemudian dilanjut dengan kegiatan intensifikasi yang mengatur kepatuhan wajib pajak terkait pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan secara berkala dan optimal, maka penerimaan perpajakan di Indonesia akan meningkat dan mendekati target penerimaan negara.   

Rabu, 17 Oktober 2018

IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL PADA PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK


IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL PADA PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 OLEH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TERHADAP WAJIB PAJAK



Disusun oleh :

DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN


PEMBAHASAN

A. GAMBARAN UMUM PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan peraturan tentang pengenaan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha menengah dan kecil menengah yang berada di Indonesia dan bersifat final. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan final ini merupakan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima aau memperole penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi RP 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Besarnya peredaran bruto tertentu  merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun pajak berakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final ini 0,5% (nol koma lima persen, setengah lebih kecil dari pada tarif yang ditentukan sebelumnya pada peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013.
            Peraturan pajak baru ini harus dimengerti dengan baik oleh wajib pajak dikarenakan terdapat beberapa substansi yang berbeda antara peraturan yang lama (PP Nomor 46 tahun 2013) dengan peraturan yang baru yaitu PP 23 tahun 2018. Perbedaan tersebut antara lain :
1.      Pengecualian Wajib Pajak
PP 46 tahun 2013 tidak mengijinkan wajlb pajak -wajib pajak berikut untuk menggunakan PP-46 2013 yaltu:
·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya rnenggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebaglan atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagl tempat usaha atau berjualan.
·         Wajlb Pajak Orang Pribadi yang memperoieh penghaslian clarl jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
·         Wajib Pajak Badan yang belum beroperasl secara komersial
·         Wajlb pajak Badan yang dalam satu tahun telah mernliiki peredaran usaha lebih dari Rp 4.8 M.
·         Bentuk Usaha Tetap.
PP 23 tahun 2018 rnenyebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari penggunaan Tarif PPh final terbaru adalah:
·         Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasai 31E. Undang—Undang Pajak Penghasilan.
·         Wajlb Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang rnemlllkl keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
·         Wajlb Pajak badan mernperoleh fasilltas Pajak Penghasllan berdasarkan Pasai 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Peraturan Pemerlntah Nomor 94 Tahun 2010
·         Wajlb Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dengan demikian maka PP 23 tidak lagi mengecualikan
1.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya rnenggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tldak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
2. Wajlb Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial
Dengan dihilangkannya pengecuailan terhadap dua jenis wajib pajak tersebut. maka PP 23
rnemiliki cakupan yang lebih luas terhadap wajib pajak.

2.      Jenis Penghasilan yang Menjadi Obyek PPh Final
Jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak penghasllan final antara PP 46 tahun 2013 clan PP 23 tahun 2018 ada yang tetap dan ada yang berubah. PP 46 tahun 2013 menyebutkan jenls penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak penghasilan final adalah penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang—undangan dan atas penghasilan selain dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Sedangkan untuk pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang—Undang Pajak Penghasilan.

3.      Dasar Pengenaan PPh Final
Secara prinsip,penghitungan pajak penghasilan final terutang menurut PP 46 tahun 2013 dengan PP 23 tahun 2018 relatif sama. yaitu tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Namun, terkait dengan istilah dasar pengenaan pajak antara PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018 rnemlllkl pengertian clan penjelasan yang berbecla. Menurut PP 46 tahun 2013 dasar pengenaan pajak untuk penghitungan PPh final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Dalam PP 23 tahun 2018 dasar pengenaan pajak untuk penghitungan PPh final juga peredaran bruto. Perbedaan antara PP 46 clengan PP 23 terletak pada pengertian peredaran bruto. Peredaran bruto dalam PP 23 tahun 2018 adalah jumlah peredaran bruto berdasarkan keseluruhan penghasilan bruto dari usaha,termasuk peredaran bruto dari cabang untuk wajib pajak badan, dan termasuk peredaran bruto dari istri untuk wajib pajak perorangan. Peredaran bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diiperoleh dari usaha. Sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, clan/atau potongan sejenis. Penjelasan ini tidak terdapat pada PP 46 Tahun 2013.
Kemudian, ketentuan administrasi dan pembayaran pajak UMKM mengalami perubahan sejalan dengan diberlakukannya PP Nomor 23 tahun 2018 ini, sebelum PP ini terbit, penggunaan SKB (Surat Keterangan Bebas) untuk membebaskan pemotongan/pemungutan Pph pasal 21/22/23 oleh pihak lain dengan mengajuan legalisir ke kantor pajak terdaftar. Untuk mendapatkan legalisir ini, wajib pajak harus terlebih dahulu menyetor pembayaran Pph final satu persen dari omzet. Namun, dalam aturan baru PP 23 tahun 2018, terdapat surat keterangan yang menerangkan kepada pemotong/pemungut Pph lawan transaksi bahwa atas penghasilan wajib pajak UMKM tersebut harus dipotong Pph final setengah peren dari DPPnya, tidak diperlukan lagi legalisir ke kantor pajak.
Pada ketentuan pembayarannya, Wajib Pajak bisa menggunakan aplikasi di smartphone bernama Akuntansi UKM. penggunaannya, wajib pajak bisa download aplikasi di android, kemudian tiap hari mengisi omset, dalam satu bulan pajak yang harus dibayar akan terhitung secara otomatis. Selanjutnya, dalam pembayarannya, pelaku usama UMKM tidak perlu datang ke bank atau ke kantor pajak, cukup datang ke anjungan tunai mandiri atau ATM Bank Mandiri, BNI, dan BCA. Dalam ketiga ATM tersebut telah tersedia menu bayar pajak bagi UMKM.

 B. PENGGUNAAN MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
Dalam penerapaan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat asas hukum Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen : setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya. Dalam penerapan PP nomor 23 tahun 2018 sebagai pengganti PP 46 tahun 2018, berdasarkan  asas hukum diatas, wajib pajak dianggap telah mengetahui aturan tersebut. Namun, dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, penerapan peraturan baru tentunya ditujukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara dari sisi Perpajakan. Oleh karena itu Ditjen Pajak berusaha untuk terus menggali potensi penerimaan Pph UMKM dan memaksimalkan penerimaan dari wajib pajak yang telah terdaftar.
Untuk menarik perhatian wajib pajak UMKM terhadap peraturan ini, setelah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 25 Juni 2018. Seluruh kantor pajak dibawah arahan Direktorat Jenderal Pajak gencar melakukan sosialisasi PP 23 tahun 2018 ini, seperti menempel poster dan memasang spanduk di area dekat kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Dalam upaya ini, Ditjen Pajak telah melakukan komunikasi linear terhadap wajib pajak khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.


            Dalam poster diatas, hanya berisi tentang turunnya tarif pajak penghasilan UMKM menjadi 0,5% (nol koma lima persen). Tidak ada informasi lain yang bisa disampaikan kepada wajib pajak. Namun setidaknya wajib pajak mengetahui bahwa tarif pajak pph UMKM telah mengalami penurunan dari yang sebelumnya 1%.  Dikarenakan informasi yang dapat disampaikan dalam komunikasi linear tersebut tidak mencangkup seluruhnya dan belum bisa dikatakan bahwa wajib pajak mengerti seluruhnya atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 ini, maka upaya selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak pelaku usaha kecil dan menengah secara langsung oleh kantor pajak.
  Upaya yang bisa dilakukan oleh kantor pajak untuk mensosialisasikan berlakunya peraturan baru ini ditempuh dengan agenda tatap muka antara pegawai pajak khususnya bagian penyuluhan dan ekstentifikasi dengan wajib pajak UMKM. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai apa yang diatur di dalam PP 23 tahun 2018 sampai perbedaan substantif antara pajak penghasilan UMKM yang diatur dengan PP 46 tahun 2018 dengan pajak penghasilan UMKM yang diatur dalam PP 23 tahun 2018. 

          Dikarenakan sosialisasi yang seperti dijelaskan diatas memiliki keterbatasan waktu, tempat dan komunikator serta komunikan, maka tidak semua informasi dapat tersampaikan kepada wajib pajak. Apalagi berdasarkan peraturan yang baru, pelaku usaha yang wajib membayar Pph final ini mengalami perluasan subjek, sehingga harus dilakukan upaya lebih untuk dapat memaksimalkan pengetahuan mengenai segala aturan yang diatur dalam PP 23 tahun 2018.
          Untuk memberikan pemahaman yang sama antara pegawai pajak serta wajib pajak terkait aturan ini, Kantor pajak dapat memberikan penyuluhan tidak hanya terhadap pelaku usaha yang sebelumnya telah membayar pajak UMKM, namun juga dapat memberikan dan mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh pelaku usaha yang omzetnya dibawah 4,8 M. Upaya ini ditujukan untuk membuat wajib pajak yang sebelumnya tidak membayar pajak UMKM menjadi setidaknya mengerti aturan pajak UMKM yang baru penerapannya seperti apa.
            Dalam hal ini, kantor pajak dapat melakukan pendampingan usaha langsung dengan pelaku usaha kecil dan menengah. Arti langsung disini adalah pegawai pajak datang langsung di tempat usaha calon atau wajib pajak UMKM. Pendampingan ini dilakukan dengan memberikan pemahaman administrasi secara langsung terhadap wajib pajak baru yang belum mengerti perihal pajak UMKM. Program pendampingan administrasi perpajakan pajak penghasilan UMKM mulai dari proses penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang sederhana dan mudah bagi pelaku usaha. Pendampingan ini sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan sosialisasi PP 23 tahun 2018 sebagai peraturan baru yang dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak penghasilan dari pelaku usaha.
Pada pendampingan awal, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akan diberikan pemahaman bahwa atas penghasilan dari usaha yang mereka jalankan wajib disetorkan kepada negara sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto selama satu tahun pajak. Tahapan ini menjadi tugas penting bagi kantor pajak karena pada faktanya, pelaku UMKM cenderung memiliki kelemahan dalam menyusun laporan keuangan sehingga tidak mengetahui secara pasti berapa pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, pada saat pendampingan, para pegawa pajak dapat memperkenalkan aplikasi Akuntansi UKM. Aplikasi yang secara otomatis akan menghitung berapa pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha dengan hanya mengisi jumlah penghasilan tiap harinya.
               Kemudian, pegawai pajak juga memberikan informasi bahwa wajib pajak tidak perlu untuk datang ke kantor pajak untuk melaporkan penghitungan pajaknya. Para pelaku UMKM hanya perlu untuk membayar melalui ATM mandiri, BNI maupun BCA. Sehingga dalam hal ini akan mengurangi biaya administrasi dari sisi pelaku usahanya.

         Dengan selogan “setengah persen, sepenuh hati”, kantor pajak tidak hanya melakukan pendampingan dalam satu kali pertemuan saja. Artinya, para pelaku usaha tidak hanya diberikan informasi mengenai isi dari PP 23 tahun 2018, namun apabila para pelaku usaha mendapati kesulitan dalam memahami aturan tersebut, wajib pajak dapat mendapatkan pendampingan secara intensif mengenai pajak UMKM di Pos Pajak. Pos Pajak merupakan unit dibawah kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang dimanfaatkan untuk mengedukasi wajib pajak tentang kepatuhan pajaknya.

              Dengan pendampingan intensif antara pegawai pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta pemanfaatan pos pajak ini, dari yang awalnya tidak mengerti apa-apa mengenai bagaimana kewajiban perpajakannya, para pengusaha dapat dengan mudah memahami bagaimana kewajiban perpajakan mereka. Penerapan model komunikasi transaksional ini benar-benar membuat wajib pajak mengerti dan mengetahui berbagai kemudahan yang disuguhkan oleh peraturan baru ini.  Diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah mampu memiliki pemahaman yang benar mengenai pajak penghasilan yang diatur dalam PP nomor 23 tahun 2018.  Pegawai pajak senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Karena pajak kita untuk kita. 

DAFTAR PUSTAKA

2. www.pajak.go.id/article/empat-paradigma-baru-pajak-umkm diakses pada tanggal 17 Oktober 2018


Kamis, 11 Oktober 2018

BIODATA PENULIS


BIODATA PENULIS





Nama                                    : Dwi Susanti
NPM                                      : 2301160159
Kelas                                     :5-7
Kampus                                : PKN STAN
Tempat, tanggal lahir         : Blora, 03 Oktober 1998
Alamat                                  : Jalan Kalimongso No 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten
Media Sosial                         : susandwy

Penulis membuat blog ini dikhususkan untuk memenuhi tugas mata kuliah komunikasi bisnis yang diampu oleh dosen Bapak Eman Sulaeman Nasim. Kedepannya, secara berkala penulis akan meng-update konten yang berhubungan dengan komunikasi bisnis terutama yang berhubungan dengan aspek perpajakan. Jika kalian suka dengan konten-konten yang terdapat dalam blog ini, harap untuk mengomentari dan follow akun blog ini ya. J

Salam manis,


susandwy

Rabu, 10 Oktober 2018

ANALISIS MODEL KOMUNIKASI TERHADAP KEGIATAN BERDOA KEPADA ALLAH

ANALISIS MODEL KOMUNIKASI TERHADAP KEGIATAN

BERDOA KEPADA ALLAH


Disusun oleh :
DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN




Pembahasan 

Analisis Model Komunikasi terhadap Kegiatan Berdoa Kepada Allah

diunduh dari google.com
Doa menurut istilah adalah suatu permohonan atau permintaan dan ucapan dalam hati kepada Allah SWT sebagai tuhan semesta alam. Pada hakikatnya,sebagai seorang yang beriman,  ketika kita bersungguh-sungguh berdoa kepada Allah, kita percaya bahwa Allah itu nyata meskipun dza-Nya tak terlihat. Ketika berdoa, kita menyuarakan isi hati dan berbicara secara lisan kepada Allah. Kita mengatakan semua permohonan dan permintaan kepada Allah. Artinya, disaat kita memohon kepada Allah, sesungguhnya kita telah berkomunikasi dengan Allah. Karena kita percaya bahwa Allah benar-benar ada.
Kemudian titik permasalahannya terdapat pada pesan yang disampaikan oleh hamba yang sedang berdoa. Sampai sejauh mana kita yakin bahwa doa yang kita panjatkan didengar dan dikabulkan oleh Allah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ‌ۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ‌ۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِى وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِى لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ
Artinya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 186).
Berdasarkan ayat tersebut, Sesungguhnya Allah dekat dengan hambanya.  Pesan yang disampaikan oleh orang yang berdoa diterima/tersampaikan kepada Allah. Pada tahap ini Komunikator (hamba yang berdoa) telah memberikan pesan berisi pengharapan kepada Allah dan (Komunikan) Allah menerima pesan tersebut. Namun, apabila ditelaah lebih dalam, terdapat kalimat “, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”. Artinya, respon Allah terhadap segala pesan permohonan dalam doa hambanya tergantung apa yang dilakukan oleh hambanya terhadap permintaan Allah.
Sebelumnya, Allah menyerukan perintahnya yang tertuang pada surat Al-Baqarah ayat 186 ini agar para hambanya untuk senantiasa memenuhi segala perintah-Nya dan hendaklah beriman kepada-Nya. Jadi, sebelum kita berdoa kepada Allah, Allah telah memberikan pesan kepada kita. Allah (komunikator) dan hamba-Nya (komunikan). Pesannya berupa isi dari ayat al-qur’an tersebut. Setelah itu kita memberikan respon terhadap isi pesan tersebut dan melaksanakannya. Sehingga, segala permohonan yang kita berikan kepada Allah ketika berdoa dikabulkan oleh Allah (respon dari komunikan).

Kesimpulannya, komunikasi antara hamba yang berdoa dengan Allah (Tuhannya) merupakan komunikasi dua arah yang saling terjadi secara terus-menerus dan saling bertanggung jawab serta terpengaruh oleh keadaan di masa lampau. Pernyataan ini dibuktikan dengan ketika kita berdoa memohon kepada Allah, agar dikabulkan oleh-Nya, kita juga harus bisa menjadi seorang hamba yang memenuhi perintah-Nya dan senantiasa beriman. Jadi tidak serta-merta Allah akan merespon apa yang kita doakan. Terdapat hubungan timbal balik yang berkelanjutan antara Allah dengan hambanya. Allah bisa menjadi komunikan dan komunikator, begitu pula dengan hambanya yang sedang berdoa. Jadi, orang yang berdoa kepada tuhan merupakan komunikasi transaksional.  

Selasa, 09 Oktober 2018

ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASITERHADAP PROSES ADMINISTRASI PERPAJAKAN


ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI
TERHADAP PROSES ADMINISTRASI PERPAJAKAN





Disusun oleh :
DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN






 ANALISIS IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI TERHADAP PROSES ADMINISTRASI PERPAJAKAN DI INDONESIA

1    MODEL LINEAR


Pada model komunikasi ini terjadi
proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan, baik dalam keadaan lansung (face to face) atau dalam komunikasi bermedia seperti, koran, majalah, televisi.  Komunikasi linear disebut juga dengan komunikasi satu arah, artinya tidak ada feedback/umpan balik yang atas pesan yang telah disampaikan oleh komunikator kepada komunikan. Ada 4 jenis gangguan pada model komunikasi linear ini, yaitu: gangguan semantik, gangguan fisik (eksternal), gangguan psikologis, dan gangguan fisiologis.

Implementasi model komunikasi Linear terhadap proses administrasi perpajakan di Indonesia
1. Pemasangan Spanduk sosialisasi PP Nomor 23 tahun 2018


Diunduh dari : Instagram.com/kpppondokaren
 

Spanduk sosialisasi PP nomor 23 tahun 2018 dipasang di sepanjang jalan menuju KPP Pondok Aren dan dilingkungan sekitar Politieknik Keuangan Negara STAN. Dalam hal ini yang menjadi komunikator merupakan KPP Pondok Aren selaku perwakilan DJP. Kemudian komunikannya adalah Wajib pajak UMKM di kelurahan pondok aren. Pesan yang ingin disampaikan yaitu berdasarkan PP 23 tahun 2018, tarif pajak UMKM yang semula 1% turun menjadi 0,5%.
   Dikarenakan penyampaian pesan/informasi dilaksanakan melalui media cetak (spanduk). Pesan tersebut diterima oleh WP UMKM yang membaca spanduk tersebut. Namun, reaksi/feedback yang dikemukakan oleh WajibPajak tidak tersampaikan atau terabaikan oleh sang komunikator yaitu KPP Pondok Aren. Sehingga Pemasangan Spanduk sosialisasi PP 23 tahun 2018 disekitar KPP Pondok Aren dan PKN STAN merupakan contoh implementasi dari model komunikasi linear di lingkungan perpajakan

2     MODEL INTERAKSI

Komunikasi Interaksi merupakan proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan yang disertai dengan adanya feedback atau tanggapan secara langsung baik secara lansung maupun melalui media oleh komunikan.  Feedback merupakan umpan balik yang diberikan oleh komunikan atas pesan-pesan yang disampaikan oleh komunikator. Feedback tersebut dapat berupa komunikasi verbal, non-verbal atau bisa keduanya. Pada model komunikasi interaksi, komunikator dan komunikan sama-sama dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses komunikasi yang mereka lakukan.

Implementasi model komunikasi Interaksi terhadap proses administrasi perpajakan di Indonesia
            1. Sosialisasi PP Nomor 23 tahun 2018 oleh KPP Pratama Cimahi
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cimahi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu kepada pelaku UMKM wilayah Kota Cimahi di Cimahi Technopark (senin, 30/7)
Sosialisasi yang dihadiri 44 pelaku UMKM ini daksanakan atas kerjasama KPP Pratama Cimahi dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengan dan Perinndustrian {Disdagkoperin) Kota Cimahi untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sosialisasi dibuka dengan pemaparan materi terkait PP 23 Tahun 2018 yang lebih lanjut dikhususkan unluk para pelaku UMKM. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Wildan Nurhidayal dan Lukluk Hidayalus Sadiyah, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cimahi. Dalam paparannya, Wildan menyampaikan penurunan tarif pajak pada PP 23 lahun 2018 untuk meringankan para pelaku UMKM dan meningkatkan pengembangan usaha. "Penurunan larif pajak UMKM melaui PP 23 ini bertujuan untuk meringankan para pelaku UMKM dan meningkalkan kepatuhan pembayaran pajak di kalangan UMKM," tutur Wildan.
Peserta tampak serius dan antusiasi dalam mengikuti kegialan sosialisasi ini, hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang mencatat dan mengambil folo dari slide yang ditampilkan. Selanjutnya acara yang dilaksakan selama 2 jam ini, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab berlangsung cukup lama, karena banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang diajukan oleh peserta sosialisasi. Dominasi pertanyaan yang diajukan terkait perhitungan pajak, pembuatan ID Billing, tata cara pembayaran dan beberapa masih menanggapi mengapa perhitungan pajak menurut PP 23 harus mengacu pada omzet bukan laba.
Pada akhir acara berkesempatan membagikan nomor ponsel yang dapaldigunakan untuk konsullasi perpajakan dan pembuatan ID Billing unluk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dan diharapkan peserta dapat melakukan kewajiban perpajakannnya dengan baik dan benar setelah sosialisasi ini.

Diunduh dari www.pajak.go.id

Berdasarkan implementasi diatas, komunikator, Wildan Nurhidayal dan Lukluk Hidayalus Sadiyah,  Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cimahi melakukan komunikasi secara langsung dengan 44 pelaku UMKM di kota Cimahi. Setelah kedua narasumber tersebut menyampaikan pesan yaitu berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018 terdapat penurunan tarif pajak UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%, peserta sosialisasi memberikan banyak pertanyaan dan tanggapan kepada sang narasumber. Dominasi pertanyaan yang diajukan terkait perhitungan pajak, pembuatan ID Billing, tata cara pembayaran dan beberapa masih menanggapi mengapa perhitungan pajak menurut PP 23 harus mengacu pada omzet bukan laba.  Dalam komunikasi ini terdapat feedback/umpan balik yang secara aktif diberikan oleh komunikan kepada komunikator dan komunikator bisa merasakan/menerima feedback tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sosialisasi PP Nomor 23 tahun 2018 oleh KPP Pratama Cimahi merupakan contoh implementasi model komunikasi interasi terhadap administrasi perpajakan.

3    MODEL TRANSAKSIONAL

Model transaksional melakukan penekanan pada proses pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus menerus. Model ini bersifat kooperatif: yaitu komunikator dan komunikan sama-sama bertanggungjawab terhadap dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Dalam model komunikasi transaksional hanya dapat dipahami dalam konteks hubungan (relationship) antara dua orang atau lebih. Apa yang dikatakan seseorang dalam sebuah komunikasi ini sangat dipengaruhi pengalamannya dimasa lalu. Setiap orang benar-benar terlibat dalam proses komunikasi.  Komunikan bukan hanya mampu memberikan feedback namun juga bisa memposisikan diri menjadi komunikator. Dengan kata lain, baik komunikator ataupun komunikan sama-sama menjadi pembicara (speaker) dan pendengar (listener) sekaligus secara simultan, layaknya sebuah transaksi.

Implementasi model komunikasi Transaksional terhadap proses administrasi perpajakan di Indonesia
1. Pemeriksaan Kantor oleh Tim Pemeriksa terhadap Wajib Pajak 
Pertama, wajib Pajak (komunikator) melakukan pengisian SPT beserta lampirannya dan disampaikan kepada kantor pajak. Pada tahap ini, terjadi komunikasi tidak langsung dengan media SPT dan lampiran yang berisi pesan data perpajakan wajib pajak kepada komunikannya yaitu pegawai pajak. Ketika mendapati terdapat temuan dalam SPT dan data yang disampaikan oleh wajib pajak, maka tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan kantor.
Kedua, Komunikasi dimulai ketika  penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kantor. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kantor disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak. Surat panggilan kepada Wajib Pajak merupakan surat yang digunakan Pemeriksa Pajak Untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor DJP sebagai prosedur awal Pemeriksaan kantor. Surat panggilan kepada Wajib Pajak memuat paling sedikit:
a.waktu, tempat, dan maksud dilaksanakannya pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dan
b. buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa oleh Wajib Pajak.
Waktu dilaksanakannya pertemuan ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak. Surat tersebut merupakan media yang berisi pesan dari komunikator (Tim Pemeriksa Pajak) kepada komunikan (Wajib pajak). Setelah menerima pesan tersebut, Wajib pajak akan memberikan umpan balik sesuai dengan isi dari surat panggilan.
Ketiga,dalam melaksanakan pertemuan, Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan. Prosedur Pemeriksa Pajak untuk kehadiran Wajib Pajak sesuai dengan surat panggilan :
1. Bagi tim pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak serta memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komunikasi secara langsung dengan pemeriksa memberitahukan informasi kepada wajib pajak.
Prosedur selanjutnya yaitu berupa menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan. Dalam hal ini diantara komunikator dan komunikan sama-sama memiliki hak dan tanggung jawab.
Keempat, Pemeriksa pajak melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan
2. Proses bisnis Wajib Pajak
3. Pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya
4. Informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak
5. Transaksi-transaksi yang bersifat khusus

Dalam kegiatan ini, Pemeriksa pajak yang sebelumnya menjadi komunikator berubah menjadi komunikan. Dan Wajib pajak yang semula menjadi komunikan berubah menjadi komunikator. Sehingga dalam hal ini Wajib pajak memberikan pesan/informasi yang dimiliki. Tidak hanya itu saja, pemeriksa pajak juga dapat meminta penjelasan mengenai klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT.  Sehingga wajib pajak memberikan informasi/klarifikasi mengenai data di SPT yang telah diisi sebelumnya (pada masa lampau).Kemudian, hasil komunikasi transaksional diatas dituangkan dalam berita acara Pemberian Keterangan.

bagan alur pemeriksaan kantor
Terakhir, kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak bermuara kepada surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Disini, terdapat hasil dari tanggung jawab kedua belah pihak. Tim Pemeriksa memberikan informasi final hasil pertukaran informasi dari tahapan proses pemeriksaan sebelumnya kepada wajib pajak. (transaksional) 


DAFTAR PUSTAKA

2. http://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&list=1&id=193&q=&hlm=7 diakses pada tanggal 09 Oktober 2018 pukul 22.35


USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI WAJIB PAJAK YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI  WAJIB PAJAK  YANG DAPAT DILAKUKAN  OLEH  DJP SEBAGAI UPAYA  MENINGKATKAN  PENERIMAA...