IMPLEMENTASI
MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL PADA PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 OLEH
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
TERHADAP WAJIB
PAJAK
Disusun oleh :
DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI
BISNIS
KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN
PEMBAHASAN
A. GAMBARAN UMUM PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan peraturan tentang pengenaan
pajak penghasilan terhadap pelaku usaha menengah dan kecil menengah yang berada
di Indonesia dan bersifat final. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu yang dikenai pajak penghasilan final ini merupakan wajib pajak orang
pribadi maupun wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan
komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima aau memperole
penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi RP 4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1
(satu) tahun pajak berakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan
berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto
dari cabang. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final ini 0,5% (nol koma
lima persen, setengah lebih kecil dari pada tarif yang ditentukan sebelumnya
pada peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013.
Peraturan pajak baru ini harus
dimengerti dengan baik oleh wajib pajak dikarenakan terdapat beberapa substansi
yang berbeda antara peraturan yang lama (PP Nomor 46 tahun 2013) dengan
peraturan yang baru yaitu PP 23 tahun 2018. Perbedaan tersebut antara lain :
1. Pengecualian Wajib Pajak
PP
46 tahun 2013 tidak mengijinkan wajlb pajak -wajib pajak berikut untuk
menggunakan PP-46 2013 yaltu:
·
Wajib Pajak
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang
dalam usahanya rnenggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang,
baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebaglan atau seluruh tempat
untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagl tempat usaha atau
berjualan.
·
Wajlb Pajak
Orang Pribadi yang memperoieh penghaslian clarl jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas.
·
Wajib Pajak
Badan yang belum beroperasl secara komersial
·
Wajlb pajak
Badan yang dalam satu tahun telah mernliiki peredaran usaha lebih dari Rp 4.8
M.
·
Bentuk Usaha
Tetap.
PP
23 tahun 2018 rnenyebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari penggunaan
Tarif PPh final terbaru adalah:
·
Wajib Pajak yang
memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal
17 ayat (2a), atau Pasai 31E. Undang—Undang Pajak Penghasilan.
·
Wajlb Pajak
badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa
Wajib Pajak orang pribadi yang rnemlllkl keahlian khusus menyerahkan jasa
sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
·
Wajlb Pajak
badan mernperoleh fasilltas Pajak Penghasllan berdasarkan Pasai 31A
Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Peraturan Pemerlntah Nomor 94 Tahun 2010
·
Wajlb Pajak
berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dengan
demikian maka PP 23 tidak lagi mengecualikan
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya rnenggunakan
sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun
tldak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan
umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
2.
Wajlb Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial
Dengan
dihilangkannya pengecuailan terhadap dua jenis wajib pajak tersebut. maka PP 23
rnemiliki
cakupan yang lebih luas terhadap wajib pajak.
2. Jenis Penghasilan yang Menjadi Obyek PPh Final
Jenis
penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak penghasllan final
antara PP 46 tahun 2013 clan PP 23 tahun 2018 ada yang tetap dan ada yang
berubah. PP 46 tahun 2013 menyebutkan jenls penghasilan yang dikecualikan dari
pengenaan tarif pajak penghasilan final adalah penghasilan dari usaha yang
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang—undangan dan atas penghasilan selain dari usaha yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak.
Sedangkan
untuk pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari
luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dapat dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang—Undang
Pajak Penghasilan.
3. Dasar Pengenaan PPh Final
Secara
prinsip,penghitungan pajak penghasilan final terutang menurut PP 46 tahun 2013
dengan PP 23 tahun 2018 relatif sama. yaitu tarif dikalikan dengan dasar
pengenaan pajak. Namun, terkait dengan istilah dasar pengenaan pajak antara PP
46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018 rnemlllkl pengertian clan penjelasan yang
berbecla. Menurut PP 46 tahun 2013 dasar pengenaan pajak untuk penghitungan PPh
final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Dalam
PP 23 tahun 2018 dasar pengenaan pajak untuk penghitungan PPh final juga
peredaran bruto. Perbedaan antara PP 46 clengan PP 23 terletak pada pengertian
peredaran bruto. Peredaran bruto dalam PP 23 tahun 2018 adalah jumlah peredaran
bruto berdasarkan keseluruhan penghasilan bruto dari usaha,termasuk peredaran
bruto dari cabang untuk wajib pajak badan, dan termasuk peredaran bruto dari
istri untuk wajib pajak perorangan. Peredaran bruto yang dimaksud merupakan
imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau
diiperoleh dari usaha. Sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai,
clan/atau potongan sejenis. Penjelasan ini tidak terdapat pada PP 46 Tahun
2013.
Kemudian,
ketentuan administrasi dan pembayaran pajak UMKM mengalami perubahan sejalan
dengan diberlakukannya PP Nomor 23 tahun 2018 ini, sebelum PP ini terbit,
penggunaan SKB (Surat Keterangan Bebas) untuk membebaskan pemotongan/pemungutan
Pph pasal 21/22/23 oleh pihak lain dengan mengajuan legalisir ke kantor pajak
terdaftar. Untuk mendapatkan legalisir ini, wajib pajak harus terlebih dahulu
menyetor pembayaran Pph final satu persen dari omzet. Namun, dalam aturan baru
PP 23 tahun 2018, terdapat surat keterangan yang menerangkan kepada
pemotong/pemungut Pph lawan transaksi bahwa atas penghasilan wajib pajak UMKM
tersebut harus dipotong Pph final setengah peren dari DPPnya, tidak diperlukan
lagi legalisir ke kantor pajak.
Pada
ketentuan pembayarannya, Wajib Pajak bisa menggunakan aplikasi di smartphone
bernama Akuntansi UKM. penggunaannya, wajib pajak bisa download aplikasi di
android, kemudian tiap hari mengisi omset, dalam satu bulan pajak yang harus
dibayar akan terhitung secara otomatis. Selanjutnya, dalam pembayarannya,
pelaku usama UMKM tidak perlu datang ke bank atau ke kantor pajak, cukup datang
ke anjungan tunai mandiri atau ATM Bank Mandiri, BNI, dan BCA. Dalam ketiga ATM
tersebut telah tersedia menu bayar pajak bagi UMKM.
B. PENGGUNAAN MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
Dalam penerapaan
peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat asas hukum Eidereen Wordt Geacht De Wette
Kennen :
setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang
telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah
diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang
melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya. Dalam penerapan
PP nomor 23 tahun 2018 sebagai pengganti PP 46 tahun 2018, berdasarkan asas hukum diatas, wajib pajak dianggap telah
mengetahui aturan tersebut. Namun, dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,
penerapan peraturan baru tentunya ditujukan untuk meningkatkan Penerimaan
Negara dari sisi Perpajakan. Oleh karena itu Ditjen Pajak berusaha untuk terus
menggali potensi penerimaan Pph UMKM dan memaksimalkan penerimaan dari wajib
pajak yang telah terdaftar.
Untuk menarik perhatian wajib pajak UMKM terhadap peraturan ini, setelah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 25 Juni 2018. Seluruh kantor pajak dibawah arahan Direktorat Jenderal Pajak gencar melakukan sosialisasi PP 23 tahun 2018 ini, seperti menempel poster dan memasang spanduk di area dekat kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Dalam upaya ini, Ditjen Pajak telah melakukan komunikasi linear terhadap wajib pajak khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Dalam poster diatas, hanya berisi tentang turunnya tarif
pajak penghasilan UMKM menjadi 0,5% (nol koma lima persen). Tidak ada informasi
lain yang bisa disampaikan kepada wajib pajak. Namun setidaknya wajib pajak
mengetahui bahwa tarif pajak pph UMKM telah mengalami penurunan dari yang
sebelumnya 1%. Dikarenakan informasi
yang dapat disampaikan dalam komunikasi linear tersebut tidak mencangkup
seluruhnya dan belum bisa dikatakan bahwa wajib pajak mengerti seluruhnya atas
peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 ini, maka upaya selanjutnya yang bisa
dilakukan adalah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak pelaku usaha kecil
dan menengah secara langsung oleh kantor pajak.
Upaya yang bisa dilakukan oleh kantor pajak untuk
mensosialisasikan berlakunya peraturan baru ini ditempuh dengan agenda tatap
muka antara pegawai pajak khususnya bagian penyuluhan dan ekstentifikasi dengan
wajib pajak UMKM. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memberikan informasi
mengenai apa yang diatur di dalam PP 23 tahun 2018 sampai perbedaan substantif
antara pajak penghasilan UMKM yang diatur dengan PP 46 tahun 2018 dengan pajak
penghasilan UMKM yang diatur dalam PP 23 tahun 2018.
Dikarenakan sosialisasi
yang seperti dijelaskan diatas memiliki keterbatasan waktu, tempat dan komunikator
serta komunikan, maka tidak semua informasi dapat tersampaikan kepada wajib
pajak. Apalagi berdasarkan peraturan yang baru, pelaku usaha yang wajib
membayar Pph final ini mengalami perluasan subjek, sehingga harus dilakukan
upaya lebih untuk dapat memaksimalkan pengetahuan mengenai segala aturan yang
diatur dalam PP 23 tahun 2018.
Untuk memberikan
pemahaman yang sama antara pegawai pajak serta wajib pajak terkait aturan ini,
Kantor pajak dapat memberikan penyuluhan tidak hanya terhadap pelaku usaha yang
sebelumnya telah membayar pajak UMKM, namun juga dapat memberikan dan
mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh pelaku usaha yang omzetnya dibawah
4,8 M. Upaya ini ditujukan untuk membuat wajib pajak yang sebelumnya tidak
membayar pajak UMKM menjadi setidaknya mengerti aturan pajak UMKM yang baru
penerapannya seperti apa.
Dalam hal ini, kantor pajak dapat melakukan pendampingan
usaha langsung dengan pelaku usaha kecil dan menengah. Arti langsung disini adalah
pegawai pajak datang langsung di tempat usaha calon atau wajib pajak UMKM. Pendampingan
ini dilakukan dengan memberikan pemahaman administrasi secara langsung terhadap
wajib pajak baru yang belum mengerti perihal pajak UMKM. Program pendampingan
administrasi perpajakan pajak penghasilan UMKM mulai dari proses penghitungan,
pelaporan, dan pembayaran pajak yang sederhana dan mudah bagi pelaku usaha. Pendampingan
ini sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan sosialisasi PP 23 tahun 2018
sebagai peraturan baru yang dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak
penghasilan dari pelaku usaha.
Pada pendampingan awal,
para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akan diberikan pemahaman bahwa
atas penghasilan dari usaha yang mereka jalankan wajib disetorkan kepada negara
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto selama satu tahun
pajak. Tahapan ini menjadi tugas penting bagi kantor pajak karena pada
faktanya, pelaku UMKM cenderung memiliki kelemahan dalam menyusun laporan
keuangan sehingga tidak mengetahui secara pasti berapa pajak yang harus
dibayar. Oleh karena itu, pada saat pendampingan, para pegawa pajak dapat
memperkenalkan aplikasi Akuntansi UKM. Aplikasi yang secara otomatis akan
menghitung berapa pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha dengan hanya
mengisi jumlah penghasilan tiap harinya.

Kemudian,
pegawai pajak juga memberikan informasi bahwa wajib pajak tidak perlu untuk
datang ke kantor pajak untuk melaporkan penghitungan pajaknya. Para pelaku UMKM
hanya perlu untuk membayar melalui ATM mandiri, BNI maupun BCA. Sehingga dalam
hal ini akan mengurangi biaya administrasi dari sisi pelaku usahanya.
Dengan selogan “setengah
persen, sepenuh hati”, kantor pajak tidak hanya melakukan pendampingan dalam satu
kali pertemuan saja. Artinya, para pelaku usaha tidak hanya diberikan informasi
mengenai isi dari PP 23 tahun 2018, namun apabila para pelaku usaha mendapati kesulitan
dalam memahami aturan tersebut, wajib pajak dapat mendapatkan pendampingan secara
intensif mengenai pajak UMKM di Pos Pajak. Pos Pajak merupakan unit dibawah kantor
pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang dimanfaatkan untuk mengedukasi
wajib pajak tentang kepatuhan pajaknya.
Dengan pendampingan intensif
antara pegawai pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta pemanfaatan
pos pajak ini, dari yang awalnya tidak mengerti apa-apa mengenai bagaimana kewajiban
perpajakannya, para pengusaha dapat dengan mudah memahami bagaimana kewajiban perpajakan
mereka. Penerapan model komunikasi transaksional ini benar-benar membuat wajib pajak
mengerti dan mengetahui berbagai kemudahan yang disuguhkan oleh peraturan baru ini.
Diharapkan para pelaku usaha mikro,
kecil dan menengah mampu memiliki pemahaman yang benar mengenai pajak
penghasilan yang diatur dalam PP nomor 23 tahun 2018. Pegawai pajak senantiasa memberikan pelayanan terbaik
bagi wajib pajak. Karena pajak kita untuk kita.
DAFTAR PUSTAKA