Rabu, 17 Oktober 2018

IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL PADA PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK


IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL PADA PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 OLEH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TERHADAP WAJIB PAJAK



Disusun oleh :

DWI SUSANTI
NPM 2301160159
PROGRAM STUDI D-III PAJAK
DOSEN : EMAN SULAEMAN NASIM
UNTUK MEMENUHI TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
TANGERANG SELATAN


PEMBAHASAN

A. GAMBARAN UMUM PERATURAN
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan peraturan tentang pengenaan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha menengah dan kecil menengah yang berada di Indonesia dan bersifat final. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan final ini merupakan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima aau memperole penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi RP 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Besarnya peredaran bruto tertentu  merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun pajak berakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final ini 0,5% (nol koma lima persen, setengah lebih kecil dari pada tarif yang ditentukan sebelumnya pada peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013.
            Peraturan pajak baru ini harus dimengerti dengan baik oleh wajib pajak dikarenakan terdapat beberapa substansi yang berbeda antara peraturan yang lama (PP Nomor 46 tahun 2013) dengan peraturan yang baru yaitu PP 23 tahun 2018. Perbedaan tersebut antara lain :
1.      Pengecualian Wajib Pajak
PP 46 tahun 2013 tidak mengijinkan wajlb pajak -wajib pajak berikut untuk menggunakan PP-46 2013 yaltu:
·         Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya rnenggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebaglan atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagl tempat usaha atau berjualan.
·         Wajlb Pajak Orang Pribadi yang memperoieh penghaslian clarl jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
·         Wajib Pajak Badan yang belum beroperasl secara komersial
·         Wajlb pajak Badan yang dalam satu tahun telah mernliiki peredaran usaha lebih dari Rp 4.8 M.
·         Bentuk Usaha Tetap.
PP 23 tahun 2018 rnenyebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari penggunaan Tarif PPh final terbaru adalah:
·         Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasai 31E. Undang—Undang Pajak Penghasilan.
·         Wajlb Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang rnemlllkl keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
·         Wajlb Pajak badan mernperoleh fasilltas Pajak Penghasllan berdasarkan Pasai 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Peraturan Pemerlntah Nomor 94 Tahun 2010
·         Wajlb Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dengan demikian maka PP 23 tidak lagi mengecualikan
1.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya rnenggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tldak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
2. Wajlb Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial
Dengan dihilangkannya pengecuailan terhadap dua jenis wajib pajak tersebut. maka PP 23
rnemiliki cakupan yang lebih luas terhadap wajib pajak.

2.      Jenis Penghasilan yang Menjadi Obyek PPh Final
Jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak penghasllan final antara PP 46 tahun 2013 clan PP 23 tahun 2018 ada yang tetap dan ada yang berubah. PP 46 tahun 2013 menyebutkan jenls penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak penghasilan final adalah penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang—undangan dan atas penghasilan selain dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Sedangkan untuk pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang—Undang Pajak Penghasilan.

3.      Dasar Pengenaan PPh Final
Secara prinsip,penghitungan pajak penghasilan final terutang menurut PP 46 tahun 2013 dengan PP 23 tahun 2018 relatif sama. yaitu tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Namun, terkait dengan istilah dasar pengenaan pajak antara PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018 rnemlllkl pengertian clan penjelasan yang berbecla. Menurut PP 46 tahun 2013 dasar pengenaan pajak untuk penghitungan PPh final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
Dalam PP 23 tahun 2018 dasar pengenaan pajak untuk penghitungan PPh final juga peredaran bruto. Perbedaan antara PP 46 clengan PP 23 terletak pada pengertian peredaran bruto. Peredaran bruto dalam PP 23 tahun 2018 adalah jumlah peredaran bruto berdasarkan keseluruhan penghasilan bruto dari usaha,termasuk peredaran bruto dari cabang untuk wajib pajak badan, dan termasuk peredaran bruto dari istri untuk wajib pajak perorangan. Peredaran bruto yang dimaksud merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diiperoleh dari usaha. Sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, clan/atau potongan sejenis. Penjelasan ini tidak terdapat pada PP 46 Tahun 2013.
Kemudian, ketentuan administrasi dan pembayaran pajak UMKM mengalami perubahan sejalan dengan diberlakukannya PP Nomor 23 tahun 2018 ini, sebelum PP ini terbit, penggunaan SKB (Surat Keterangan Bebas) untuk membebaskan pemotongan/pemungutan Pph pasal 21/22/23 oleh pihak lain dengan mengajuan legalisir ke kantor pajak terdaftar. Untuk mendapatkan legalisir ini, wajib pajak harus terlebih dahulu menyetor pembayaran Pph final satu persen dari omzet. Namun, dalam aturan baru PP 23 tahun 2018, terdapat surat keterangan yang menerangkan kepada pemotong/pemungut Pph lawan transaksi bahwa atas penghasilan wajib pajak UMKM tersebut harus dipotong Pph final setengah peren dari DPPnya, tidak diperlukan lagi legalisir ke kantor pajak.
Pada ketentuan pembayarannya, Wajib Pajak bisa menggunakan aplikasi di smartphone bernama Akuntansi UKM. penggunaannya, wajib pajak bisa download aplikasi di android, kemudian tiap hari mengisi omset, dalam satu bulan pajak yang harus dibayar akan terhitung secara otomatis. Selanjutnya, dalam pembayarannya, pelaku usama UMKM tidak perlu datang ke bank atau ke kantor pajak, cukup datang ke anjungan tunai mandiri atau ATM Bank Mandiri, BNI, dan BCA. Dalam ketiga ATM tersebut telah tersedia menu bayar pajak bagi UMKM.

 B. PENGGUNAAN MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL
Dalam penerapaan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat asas hukum Eidereen Wordt Geacht De Wette Kennen : setiap orang dianggap mengetahui hukum. Artinya, apabila suatu undang-undang telah dilembarnegarakan (diundangkan), maka undang-undang itu dianggap telah diketahui oleh warga masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi yang melanggarnya bahwa undang-undang itu belum diketahui berlakunya. Dalam penerapan PP nomor 23 tahun 2018 sebagai pengganti PP 46 tahun 2018, berdasarkan  asas hukum diatas, wajib pajak dianggap telah mengetahui aturan tersebut. Namun, dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, penerapan peraturan baru tentunya ditujukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara dari sisi Perpajakan. Oleh karena itu Ditjen Pajak berusaha untuk terus menggali potensi penerimaan Pph UMKM dan memaksimalkan penerimaan dari wajib pajak yang telah terdaftar.
Untuk menarik perhatian wajib pajak UMKM terhadap peraturan ini, setelah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 25 Juni 2018. Seluruh kantor pajak dibawah arahan Direktorat Jenderal Pajak gencar melakukan sosialisasi PP 23 tahun 2018 ini, seperti menempel poster dan memasang spanduk di area dekat kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia. Dalam upaya ini, Ditjen Pajak telah melakukan komunikasi linear terhadap wajib pajak khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.


            Dalam poster diatas, hanya berisi tentang turunnya tarif pajak penghasilan UMKM menjadi 0,5% (nol koma lima persen). Tidak ada informasi lain yang bisa disampaikan kepada wajib pajak. Namun setidaknya wajib pajak mengetahui bahwa tarif pajak pph UMKM telah mengalami penurunan dari yang sebelumnya 1%.  Dikarenakan informasi yang dapat disampaikan dalam komunikasi linear tersebut tidak mencangkup seluruhnya dan belum bisa dikatakan bahwa wajib pajak mengerti seluruhnya atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 ini, maka upaya selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak pelaku usaha kecil dan menengah secara langsung oleh kantor pajak.
  Upaya yang bisa dilakukan oleh kantor pajak untuk mensosialisasikan berlakunya peraturan baru ini ditempuh dengan agenda tatap muka antara pegawai pajak khususnya bagian penyuluhan dan ekstentifikasi dengan wajib pajak UMKM. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memberikan informasi mengenai apa yang diatur di dalam PP 23 tahun 2018 sampai perbedaan substantif antara pajak penghasilan UMKM yang diatur dengan PP 46 tahun 2018 dengan pajak penghasilan UMKM yang diatur dalam PP 23 tahun 2018. 

          Dikarenakan sosialisasi yang seperti dijelaskan diatas memiliki keterbatasan waktu, tempat dan komunikator serta komunikan, maka tidak semua informasi dapat tersampaikan kepada wajib pajak. Apalagi berdasarkan peraturan yang baru, pelaku usaha yang wajib membayar Pph final ini mengalami perluasan subjek, sehingga harus dilakukan upaya lebih untuk dapat memaksimalkan pengetahuan mengenai segala aturan yang diatur dalam PP 23 tahun 2018.
          Untuk memberikan pemahaman yang sama antara pegawai pajak serta wajib pajak terkait aturan ini, Kantor pajak dapat memberikan penyuluhan tidak hanya terhadap pelaku usaha yang sebelumnya telah membayar pajak UMKM, namun juga dapat memberikan dan mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh pelaku usaha yang omzetnya dibawah 4,8 M. Upaya ini ditujukan untuk membuat wajib pajak yang sebelumnya tidak membayar pajak UMKM menjadi setidaknya mengerti aturan pajak UMKM yang baru penerapannya seperti apa.
            Dalam hal ini, kantor pajak dapat melakukan pendampingan usaha langsung dengan pelaku usaha kecil dan menengah. Arti langsung disini adalah pegawai pajak datang langsung di tempat usaha calon atau wajib pajak UMKM. Pendampingan ini dilakukan dengan memberikan pemahaman administrasi secara langsung terhadap wajib pajak baru yang belum mengerti perihal pajak UMKM. Program pendampingan administrasi perpajakan pajak penghasilan UMKM mulai dari proses penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak yang sederhana dan mudah bagi pelaku usaha. Pendampingan ini sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan sosialisasi PP 23 tahun 2018 sebagai peraturan baru yang dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak penghasilan dari pelaku usaha.
Pada pendampingan awal, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah akan diberikan pemahaman bahwa atas penghasilan dari usaha yang mereka jalankan wajib disetorkan kepada negara sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto selama satu tahun pajak. Tahapan ini menjadi tugas penting bagi kantor pajak karena pada faktanya, pelaku UMKM cenderung memiliki kelemahan dalam menyusun laporan keuangan sehingga tidak mengetahui secara pasti berapa pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, pada saat pendampingan, para pegawa pajak dapat memperkenalkan aplikasi Akuntansi UKM. Aplikasi yang secara otomatis akan menghitung berapa pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha dengan hanya mengisi jumlah penghasilan tiap harinya.
               Kemudian, pegawai pajak juga memberikan informasi bahwa wajib pajak tidak perlu untuk datang ke kantor pajak untuk melaporkan penghitungan pajaknya. Para pelaku UMKM hanya perlu untuk membayar melalui ATM mandiri, BNI maupun BCA. Sehingga dalam hal ini akan mengurangi biaya administrasi dari sisi pelaku usahanya.

         Dengan selogan “setengah persen, sepenuh hati”, kantor pajak tidak hanya melakukan pendampingan dalam satu kali pertemuan saja. Artinya, para pelaku usaha tidak hanya diberikan informasi mengenai isi dari PP 23 tahun 2018, namun apabila para pelaku usaha mendapati kesulitan dalam memahami aturan tersebut, wajib pajak dapat mendapatkan pendampingan secara intensif mengenai pajak UMKM di Pos Pajak. Pos Pajak merupakan unit dibawah kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan yang dimanfaatkan untuk mengedukasi wajib pajak tentang kepatuhan pajaknya.

              Dengan pendampingan intensif antara pegawai pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta pemanfaatan pos pajak ini, dari yang awalnya tidak mengerti apa-apa mengenai bagaimana kewajiban perpajakannya, para pengusaha dapat dengan mudah memahami bagaimana kewajiban perpajakan mereka. Penerapan model komunikasi transaksional ini benar-benar membuat wajib pajak mengerti dan mengetahui berbagai kemudahan yang disuguhkan oleh peraturan baru ini.  Diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah mampu memiliki pemahaman yang benar mengenai pajak penghasilan yang diatur dalam PP nomor 23 tahun 2018.  Pegawai pajak senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Karena pajak kita untuk kita. 

DAFTAR PUSTAKA

2. www.pajak.go.id/article/empat-paradigma-baru-pajak-umkm diakses pada tanggal 17 Oktober 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI WAJIB PAJAK YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH DJP SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK

USULAN PROGRAM EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI  WAJIB PAJAK  YANG DAPAT DILAKUKAN  OLEH  DJP SEBAGAI UPAYA  MENINGKATKAN  PENERIMAA...